Syarat & Ketentuan
SYARAT & KETENTUAN PENGIRIMAN LUAR NEGERI
Dengan menyerahkan dokumen dan/atau barang untuk dikirim oleh Kirimin.com, Pengirim dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditentukan Kirimin.com, sebagai berikut :
Ketentuan & Syarat Pengiriman
- Setiap pengiriman non dokumen menggunakan Kirimin.com harus menyertakan dokumen NPWP/ Identitas diri sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No 11/2020 (“Peraturan”) mengenai Peraturan manifes maka pengajuan pengiriman ekspor dan impor harus dilengkapi dengan NPWP, sebagai berikut
Pelanggan Individu :
- Identitas Nasional Penduduk (KTP)
- Identitas Resmi Lainnya (SIM)
- Nomor Paspor (Untuk Warga Negara Asing)
Pelanggan Korporasi :
- Wajib memberikan nomor NPWP untuk dicantumkan di manifes.
- Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, harta benda atau lingkungan dan yang tercantum dalam daftar barang berbahaya Barang-barang tersebut perlu dikemas dengan benar, ditangani dengan hati-hati, dan dikirim dengan keahlian yang diperlukan guna memastikan barang tiba dengan selamat di tempat tujuan. Barang berbahaya terbagi atas dua katergori yaitu :
- DILARANG (PROHIBITED)
- TERBATAS (RESTRICTED)